Tarif Taksi Online Akan Diawasi Lewat Digital Dashboard


JAKARTA - Pada 1 Juli 2017, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online mulai berlaku efektif. Salah satu poin yang tertuang dalam Permenhub tersebut mengatur batas tarif atas dan bawah.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, untuk mengawasi taksi online yang melanggar aturan tarif, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengeceknya melalui digital dashboard. Nantinya, digital dashboard akan dipasang pada angkutan taksi online.

Baca Juga : 
"Kita kan dalam aturan digital dashboard-nya harus ada informasi yang disampaikan mengenai tarif tersebut. Operator juga sudah bersedia buka datang ke kita dan tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/5/2017) .

Mengenai besaran tarif batas bawah dan atas, nantinya akan diusulkan oleh pemda, sebelum ditetapkan oleh Kemenhub. Kemenhub sendiri memberikan batas waktu hingga akhir Mei untuk menyerahkan usulan tarif batas atas dan bawah. Sementara itu, untuk tarif uber dan tarif grab juga masih sama mengalami kenaikan tarif. Mengusung kenaikan semua jasa online, bahkan pihak ekspedisi JNE pun mengalami kenaikan tarif. Berapa? langsung saja Cek Tarif JNE untuk mengetahuinya.

"Jadi aturannya mekanisme tarif batas atas batas bawah itu kan diusulkan dari gubernur atau pemda ke Ditjen Perhubungan Darat. Tentunya sebelum diusulkan pemda telah dibahas di daerah dengan seluruh stakeholder," jelas Cucu.

Mengenai tarif, Cucu tidak mempermasalahkan jika nantinya transportasi online tetap menggunakan promo. Asalkan tarif promo tersebut tidak lebih murah dari batas bawah yang sudah ditetapkan.

"Boleh saja pakai tarif promo, tapi tarif promo tersebut jangan melebihi batas tarif bawah," jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Info Pendaftaran Mudik Gratis 2017

Wow! Traveloka Luncurkan Fitur Online Check-In

Punya HP Samsung? Ini Cara Cek Keasliannya Paling Mudah