Tarif Taksi Online Akan Diawasi Lewat Digital Dashboard

JAKARTA - Pada 1 Juli 2017, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online mulai berlaku efektif. Salah satu poin yang tertuang dalam Permenhub tersebut mengatur batas tarif atas dan bawah. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, untuk mengawasi taksi online yang melanggar aturan tarif, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengeceknya melalui digital dashboard. Nantinya, digital dashboard akan dipasang pada angkutan taksi online. Baca Juga : Cara Mengetahui Tarif Uber Cara Mengecek Tarif JNE Cara Melihat Tarif Grab "Kita kan dalam aturan digital dashboard-nya harus ada informasi yang disampaikan mengenai tarif tersebut. Operator juga sudah bersedia buka datang ke kita dan tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/5/2017) . Mengenai besaran tarif batas bawah dan atas, nantinya akan diusulkan oleh pemda, sebelum ditetapkan oleh Kemenhub. Kemenhub send...